PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014 tentang RUMAH BUDAYA/PUSAT KEBUDAYAAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 6
Penyelenggaraan Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan INDONESIA di luar negeri ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
