PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014 tentang RUMAH BUDAYA/PUSAT KEBUDAYAAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 5
Pengelola Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan INDONESIA di luar negeri wajib menyampaikan laporan hasil pengelolaan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktorat Jenderal Kebudayaan dengan tembusan Kementerian Luar Negeri.
