PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN...
Pasal 32
BAB 4 — PEMBUKAAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI
Kewenangan membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 31 pada Perguruan Tinggi Negeri badan hukum ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Negeri badan hukum.
