PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN...
Pasal 33
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi belum terbentuk, rekomendasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, dilaksanakan oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.
