PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN...
Pasal 31
BAB 4 — PEMBUKAAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI
Prosedur penutupan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3): a. Usul penutupan Program Studi dapat berasal dari:
- pemimpin PTN setelah mendapat pertimbangan dari senat PTN;
- pemimpin PTS setelah mendapat pertimbangan dari senat PTS dan persetujuan Badan Hukum Penyelenggara PTS ;
- Direktur Jenderal berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Program Studi tersebut. b. Apabila usul penutupan Program Studi berasal dari pemimpin PTN dan PTS, pemimpin PTN dan PTS meminta rekomendasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah PTN dan PTS yang akan menutup Program Studi. c. Direktur Jenderal melakukan evaluasi usul penutupan Program Studi tersebut dengan bantuan asosiasi profesi dan/atau kelompok sejawat sebidang dengan Program Studi yang akan ditutup. d. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktur Jenderal menolak atau menyetujui usul penutupan Program Studi tersebut. e. Apabila dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c terbukti bahwa PTN dan PTS melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 huruf a dan huruf b, maka:
- untuk PTN, Direktur Jenderal memberikan peringatan tertulis kepada pemimpin PTN paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan masing-masing dengan selang waktu paling lama 6 (enam) bulan, agar PTN tersebut segera menghentikan pelanggaran;
- untuk PTS, Direktur Jenderal dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah Badan Hukum Penyelenggara memberikan peringatan tertulis kepada pemimpin PTS paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan secara berurutan masing- masing dengan selang waktu paling lama 6 (enam) bulan, agar PTS tersebut segera menghentikan pelanggaran. f. Apabila dalam waktu 30 hari setelah peringatan tertulis ketiga diterima oleh pemimpin PTN dan PTS, terbukti pelanggaran masih dilakukan, maka Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN penutupan Program Studi. g. Apabila penutupan Program Studi pada PTN dan PTS mengakibatkan perubahan bentuk PTN dan PTS tersebut, maka:
- untuk PTN berlaku ketentuan mengenai perubahan PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan
- untuk PTS berlaku ketentuan mengenai perubahan PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. h. Setelah keputusan Menteri tentang penutupan Program Studi dan/atau
perubahan bentuk PTN dan PTS tersebut disampaikan kepada pemimpin PTN dan PTS, maka pemimpin PTN dan PTS wajib menghentikan penyelenggaraan Program Studi tersebut. i. Setelah pemimpin PTN dan PTS menghentikan penyelenggaraan Program Studi tersebut, pemimpin PTN dan PTS wajib melakukan penyelesaian masalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang meliputi:
- pemindahan dosen yang berstatus pegawai negeri sipil yang tidak diperlukan ke Program Studi lain yang relevan atau pengembalian kepada Menteri;
- pemenuhan hak-hak dosen dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai nonpegawai negeri sipil berdasarkan perjanjian kerja; dan
- pemindahan mahasiswa ke PTN dan PTS lain.
