Pasal 30
BAB 4 — PEMBUKAAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI
Prosedur perubahan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2): a. Pemimpin PTN dan PTS meminta rekomendasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah PTN dan PTS yang akan mengubah Program Studi. b. Pemimpin PTN dan PTS mengajukan proposal perubahan Program Studi kepada Direktur Jenderal; c. Direktorat Jenderal melakukan evaluasi proposal perubahan Program Studi dengan bantuan asosiasi profesi dan/atau kelompok sejawat sebidang dengan Program Studi yang akan diubah; d. Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b menyatakan bahwa Program Studi yang diusulkan layak untuk diubah, maka Direktur Jenderal MENETAPKAN perubahan Program Studi; e. Apabila perubahan Program Studi pada PTN dan PTS mengakibatkan perubahan bentuk PTN dan PTS tersebut, maka:
- untuk PTN berlaku ketentuan mengenai perubahan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan
- untuk PTS berlaku ketentuan mengenai perubahan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
