Pasal 27
BAB 4 — PEMBUKAAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI
(1) Perubahan Program Studi pada PTN dan PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yaitu memenuhi syarat untuk memenuhi peringkat akreditasi minimum. (2) Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam dokumen perubahan Program Studi pada PTN dan PTS, yaitu proposal perubahan Program Studi. (3) Perubahan Program Studi pada PTKL, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus pula memenuhi ketentuan: a. Program Studi yang akan diubah merupakan Program Studi yang khas terkait dengan tugas dan fungsi kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan, dan tidak diselenggarakan oleh perguruan tinggi umum yang berada di bawah koordinasi Kementerian; dan b. adanya UNDANG-UNDANG sektor terkait yang menyatakan perlu diadakannya pendidikan yang diselenggarakan secara khas terkait dengan tugas dan fungsi kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan. (4) Format pedoman penyusunan proposal perubahan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
