PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN...
Pasal 28
BAB 4 — PEMBUKAAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI
Penutupan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilakukan dengan alasan: a. Program Studi tersebut tidak lagi memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi; atau b. proses penyelenggaraan Program Studi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
