Pasal 26
BAB 4 — PEMBUKAAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI
(1) Pembukaan Program Studi pada PTN dan PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yaitu memenuhi syarat untuk memenuhi peringkat akreditasi minimum. (2) Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam dokumen pembukaan Program Studi pada PTN dan PTS yang terdiri atas: a. rencana pembukaan Program Studi sesuai dengan Rencana Strategis PTN dan PTS yang bersangkutan; dan b. proposal pembukaan Program Studi. (3) Pembukaan Program Studi pada PTKL, selain harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi harus pula memenuhi ketentuan: a. Program Studi yang akan dibuka merupakan Program Studi yang khas terkait dengan tugas dan fungsi kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan, dan tidak diselenggarakan oleh perguruan tinggi umum yang berada di bawah koordinasi Kementerian; dan b. adanya UNDANG-UNDANG sektor terkait yang menyatakan perlu diadakannya pendidikan yang diselenggarakan secara khas terkait dengan tugas dan fungsi kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan. (4) Format pedoman penyusunan proposal pembukaan Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
