Pasal 25
BAB 4 — PEMBUKAAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI
(1) Pembukaan Program Studi merupakan penambahan Program Studi baru pada PTN dan PTS yang telah memiliki izin pendirian PTN dan PTS. (2) Perubahan Program Studi merupakan penggantian nama di dalam kelompok bidang/disiplin ilmu dan teknologi tertentu, dan/atau penggantian kurikulum program studi pada PTN dan PTS yang telah memiliki izin pendirian PTN dan PTS. (3) Penutupan Program Studi merupakan pengurangan Program Studi yang telah ada pada PTN dan PTS yang telah memiliki izin pendirian perguruan tinggi. (4) Apabila penutupan Program Studi mengakibatkan jumlah, jenis, dan kelompok bidang/disiplin ilmu dan teknologi Program Studi tidak memenuhi syarat minimal bentuk PTN dan PTS tertentu, maka PTN dan PTS yang bersangkutan berubah bentuk atau ditutup. (5) Syarat minimal jumlah, jenis, dan kelompok bidang/disiplin ilmu dan teknologi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
