Pasal 24
BAB 4 — PEMBUBARAN ATAU PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI
(1) Prosedur pencabutan izin PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) sebagai berikut: a. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan evaluasi terhadap PTS yang akan dicabut izinnya dan melaporkan kepada Direktur Jenderal; b. Direktur Jenderal memberikan peringatan tertulis kepada pemimpin PTS paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam selang waktu 6 (enam) bulan; c. Direktur Jenderal menyampaikan usul pencabutan izin PTS kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal; d. Menteri MENETAPKAN pencabutan izin PTS; e. penetapan pencabutan izin PTS disampaikan kepada Badan Penyelenggara. (2) Setelah menerima penetapan tentang pencabutan izin PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Badan Penyelenggara wajib menutup PTS tersebut dan mengumumkan kepada masyarakat melalui media massa nasional dan daerah. (3) Badan Penyelenggara wajib melakukan penyelesaian masalah akademik dan non-akademik yang timbul akibat penutupan PTS tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak pencabutan izin PTS ditetapkan.
