PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang BEASISWA UNGGULAN
Pasal 9
(1) Pemantauan dan evaluasi pemberian beasiswa unggulan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal.
