PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang BEASISWA UNGGULAN
Pasal 10
Penghentian pemberian beasiswa unggulan kepada penerima beasiswa unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sampai dengan huruf e yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
