PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang BEASISWA UNGGULAN
Pasal 8
Pemberian beasiswa unggulan dihentikan apabila penerima beasiswa unggulan: a. melebihi batas masa belajar yang ditetapkan; b. tidak menepati perjanjian beasiswa; c. menerima beasiswa lain; d. melakukan perbuatan tercela; dan/atau e. terlibat tindak pidana.
