PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Pasal 91
BAB 16 — AKREDITASI
(1) Akreditasi di PENS meliputi akreditasi institusi dan akreditasi program studi. (2) Penyelenggaraan akreditasi di PENS dikoordinasikan oleh pusat penjaminan mutu. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
