PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Pasal 48
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri; b. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. berhalangan tetap; d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; e. cuti di luar tanggungan negara bagi Pegawai Negeri Sipil; dan f. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
