PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
Apabila terjadi pemberhentian Pejabat Struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), Direktur mengangkat seorang tenaga kependidikan yang memenuhi syarat sebagai Pejabat Struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
