Pasal 88
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan statuta Unhan dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ Unhan. (2) Wakil organ Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Rektor, wakil rektor, dekan, dan wakil dekan; b. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Senat; c. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota satuan pengawasan; dan d. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota dewan pertimbangan. (3) Pengambilan keputusan perubahan statuta Unhan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara (4) Perubahan statuta Unhan yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pertahanan untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Perubahan statuta Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
