PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 87
BAB 16 — AKREDITASI
(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaran pendidikan dilakukan akreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) merupakan tanggung jawab semua unsur untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
