PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 86
BAB 15 — PEMBIAYAAN
(1) Pengelolaan dana menganut asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparan, dan dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rektor mempertanggungjawabkan anggaran pendapatan dan belanja Unhan beserta pencapaian sasaran kegiatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Pertahanan.
