PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 85
BAB 15 — PEMBIAYAAN
(1) Rektor merencanakan anggaran pendapatan dan belanja Unhan yang disusun atas dasar dan prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan azas efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi perguruan tinggi. (3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja diajukan oleh Rektor kepada Menteri Pertahanan untuk mendapat persetujuan.
