PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 84
BAB 15 — PEMBIAYAAN
(1) Sumber dana penyelenggaraan pendidikan Unhan berasal dari APBN dan Non APBN. (2) Dana yang berasal dari APBN disalurkan melalui Kemhan. (3) Dana yang berasal dari Non APBN dikelola berdasarkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan atau penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Usaha untuk meningkatkan penerimaan dana dari masyarakat didasarkan atas prinsip saling menguntungkan, sukarela, hibah dan donasi. (5) Administrasi dan akuntansi keuangan dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
