Pasal 83
BAB 14 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana Unhan adalah semua fasilitas utama dan penunjang untuk penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
(2) Sarana dan prasarana yang dikuasai Unhan merupakan barang milik negara yang tanggung jawab pengelolaannya oleh Menhan cq. Rektor. (3) Civitas akademika dan organisasi yang berkaitan dengan Unhan dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara bertanggung jawab dengan mengikuti ketentuan dan peraturan mengenai pemanfaatan prasarana dan sarana milik Unhan. (4) Prasarana dan sarana yang berbentuk sumber belajar pemakaiannya diutamakan dan dioptimalkan untuk memberikan layanan kepada mahasiswa dan dosen dalam menunjang kelancaran pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. (5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik Negara. (6) Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
