PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 82
BAB 13 — KERJA SAMA
(1) Kerja sama dapat diprakarsai oleh civitas akademika, lembaga-lembaga, dan unit-unit di lingkungan Unhan serta dari pihak lain. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Rektor.
