PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 81
BAB 13 — KERJA SAMA
(1) Unhan menjalin kerja sama akademik dan non akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi bagi kemajuan ilmu pertahanan dan masyarakat. (3) Kerja sama dengan luar negeri disamping mengutamakan kerjasama akademik bagi peningkatan kemampuan dan kredibilitas Unhan, juga dalam rangka meningkatkan kerjasama internasional dalam bidang pertahanan dan Keamanan Negara (Defence Cooperation). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan peraturan Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
