PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 80
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni adalah seseorang yang telah menamatkan dan/atau pernah mengikuti pendidikan di Unhan. (2) Alumni dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Unhan, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja; (3) Alumni wajib menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Unhan dimanapun mereka berada; (4) Alumni patut memenuhi janji wisudawan untuk berbakti kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta menjaga martabat dan kehormatan bangsa.
