Pasal 77
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Setiap mahasiswa Unhan mempunyai kewajiban untuk: a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di lingkungan Unhan; b. ikut menanggung biaya pendidikan bagi mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk diberikan bea siswa; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan, dan lingkungan Unhan; d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk meningkatkan mutu kehidupan yang lebih bermakna; e. menjaga kewibawaan dan nama baik Unhan; f. memahami dan menjunjung tinggi budaya organisasi di lingkungan Unhan; dan g. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional dan daerah (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
