PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 78
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Unhan melaksanakan pengembangan kepribadian mahasiswa untuk pembinaan karakter, integritas, wawasan, dan kreativitas melalui kegiatan ekstrakurikuler. (2) Kegiatan ekstrakulikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui organisasi kemahasiswaan. (3) Bentuk dan struktur organisasi kemahasiswaan Unhan dibentuk dan dikelola atas prakarsa mahasiswa sendiri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
