Pasal 76
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Setiap mahasiswa Unhan mempunyai hak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat kegemaran dan kemampuan; c. menerima beasiswa selama mengikuti pendidikan di Unhan; d. memanfaatkan fasilitas Unhan dalam rangka kelancaran proses pembelajaran; e. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya; f. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; g. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai kemampuannya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. memanfaatkan sumberdaya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur peran serta, kesejahteraan, minat, dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat;
j. dapat memperoleh izin pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan; k. ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa perguruan tinggi di lingkungan Unhan; dan l. memperoleh layanan kegiatan organisasi mahasiswa di lingkungan Unhan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
