PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 75
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa Unhan merupakan peserta didik yang berasal dari anggota TNI, Polri, PNS, dan masyarakat umum yang memenuhi persyaratan yang terdaftar untuk belajar dalam berbagai program studi di Unhan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk menjadi mahasiswa Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
