PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 74
BAB 11 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga kependidikan Unhan berasal dari anggota TNI aktif dan PNS aktif. (2) Tenaga kependidikan terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, pranata komputer, pranata laboratorium
pendidikan, teknisi sumber belajar, dan tenaga penunjang akademik lainnya. (3) Pengangkatan, pemberhentian, tugas, dan wewenang tenaga kependidikan ditetapkan oleh Menhan atas usul Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
