PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 73
BAB 11 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Batas usia pensiun Guru Besar atau Profesor adalah 70 (tujuh puluh) tahun. (2) Guru Besar atau Profesor yang telah mencapai usia pensiun dapat diangkat kembali dengan sebutan Guru Besar Emeritus. (3) Guru Besar Emeritus diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (4) Syarat pengangkatan dan tanggung jawab Guru Besar Emeritus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
