Pasal 72
BAB 11 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pengangkatan dosen sebagai Guru Besar atau Profesor harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Senat. (2) Guru Besar atau Profesor diangkat oleh Mendikbud atas usul Menteri Pertahanan melalui, Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (3) Guru Besar atau Profesor wajib menyampaikan orasi ilmiah sesuai bidang keahliannya sebagai pengenalan atas jabatan akademik tertinggi yang diembannya pada saat pengukuhan dalam rapat Senat luar biasa. (4) Sebutan Guru Besar atau Profesor hanya dapat digunakan selama dosen yang bersangkutan bekerja di lingkungan Unhan. (5) Dosen Unhan bukan pegawai negeri yang diangkat oleh Unhan dan telah mengabdi selama 10 tahun, serta memenuhi persyaratan dan ketentuan dapat menjadi Guru Besar atau Profesor di lingkungan Unhan.
