PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 71
BAB 11 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Jenjang jabatan akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sebagai berikut:
a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. guru besar atau profesor. (2) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier serta pemberhentian dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
