PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 70
BAB 11 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Syarat untuk menjadi dosen sebagai berikut: a. berpendidikan Strata 3 (S-3); b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa c. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. memiliki kompetensi sebagai dosen; e. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; f. mempunyai moral dan integritas yang tinggi; g. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; dan h. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
