PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 69
BAB 11 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen terdiri dari dosen tetap dan dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap berasal dari anggota TNI dan PNS aktif. (3) Dosen tidak tetap dapat berasal dari anggota TNI, PNS aktif dan Non- Pegawai Negeri. (4) Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai pendidik tetap pada Unhan. (5) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Menteri dan/atau Menteri Pertahanan atas usul Rektor. (6) Dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai pendidik tidak tetap pada Unhan. (7) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
