PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 68
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Unhan berhak memberikan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) kepada seseorang karena pengabdian, pemikiran, dan jasanya yang luar biasa dalam menggali, mengembangkan dan memajukan Ilmu Pertahanan melalui sidang Senat terbuka.
(2) Persyaratan dan tata cara pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagai dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
