PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 67
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Unhan dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga. (2) Penghargaan diberikan kepada seseorang atau kelompok yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di Unhan. (3) Penghargaan diberikan kepada lembaga yang berjasa terhadap pendidikan di Unhan. (4) Kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
