PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 66
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Lulusan Unhan berhak mendapatkan gelar akademik. (2) Pemberian Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai perundang-undangan.
