Pasal 65
BAB 9 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Unhan menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik diartikan sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui penelitian atau penyebaran ilmu pengetahuan danteknologi sesuai norma dan kaidah keilmuan. (3) Kebebasan mimbar akademik diartikan sebagai kebebasan mengemukakan pendapat dalam pertemuan ilmiah yang berbentuk ceramah, seminar, simposium, diskusi panel, ujian, dan kegiatan- kegiatan ilmiah lainnya dalam rangka pelaksanaan pendidikan. (4) Otonomi keilmuan diartikan sebagai kebebasan yang dimiliki universitas dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan. (5) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, setiap anggota civitas akademika harus bertanggungjawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
