PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 62
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Predikat kelulusan terdiri atas tiga tingkat yaitu; memuaskan, sangat memuaskan, dan dengan pujian atau cumlaude yang diberikan kepada lulusan dengan prestasi istimewa. (2) Penetapan predikat kelulusan dan tata caranya diatur dengan peraturan Rektor.
