Pasal 63
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan penelitian di Unhan merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di Unhan mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan. (3) Kegiatan penelitian di lingkungan Unhan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh dosen dan dapat melibatkan mahasiswa dan/atau tenaga kependidikan serta tenaga ahli dari luar Unhan baik secara kelompok maupun perorangan. (5) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah dan etika keilmuan pada bidang-bidang yang ditekuni. (6) Kegiatan penelitian diarahkan kepada fungsi utama penelitian yaitu pengembangan institusi, pengembangan ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi, serta sebagai think tank perumusan kebijakan pertahanan negara. (7) Hasil-hasil penelitian yang merupakan Hak Atas Karya Intelektual (HAKI) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam bentuk jurnal ilmiah (hasil- hasil penelitian) dan bentuk publikasi ilmiah lainnya. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
