PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 61
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Syarat kelulusan, jumlah satuan kredit semester (SKS) yang harus ditempuh, dan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum ditetapkan oleh keputusan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (2) Rektor MENETAPKAN jumlah SKS yang harus ditempuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada kisaran beban studi bagi masing-masing program studi.
