PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 60
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya akhir studi berupa skripsi/tesis/desertasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai karya akhir studi yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
