Pasal 59
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dievaluasi secara berkala yang dapat diselenggarakan dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, kolokium dan/atau pengamatan oleh dosen.
(2) Evaluasi dapat diselenggarakan melalui kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi/ tesis/desertasi. (3) Penilaian terhadap hasil belajar mahasiswa dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan dengan cara yang sesuai dengan karakteristik program pendidikan yang bersangkutan. (4) Pemberian nilai hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing memiliki bobot 4, 3, 2, 1 dan 0. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
