PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 58
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unhan mengatur dan menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi ujian tulis, lisan, dan/atau wawancara. (2) Penerimaan mahasiswa baru di Unhan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa Unhan apabila memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
