PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 57
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Unhan dilakukan melalui proses pembelajaran yang menghubungkan kemampuan belajar mandiri dan semangat Tridharma perguruan tinggi. (2) Pengembangan kemampuan belajar mandiri dan semangat Tridharma perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tatap muka, seminar, simposium, kolokium, kuliah umum, lokakarya, diskusi, studi lapangan (field study), dan kegiatan ilmiah lainnya.
