PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 56
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Administrasi akademik Unhan diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester (sks). (2) SKS merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
