PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 55
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan di Unhan adalah Bahasa INDONESIA. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
