PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 54
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum adalah pedoman penyelenggaraan belajar dan pembelajaran disusun berbasis kompetensi dan terdiri dari atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi, sesuai dengan kebutuhan dan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
